w3Lc0m tO My bLog . . .


Selasa, 07 Februari 2012

TKJ

Wireless LAN
􀁺 Teknologi yang menghubungkan 2 buah komputer
atau lebih dengan menggunakan media transmisi
gelombang radio.
􀁺 Teknik radio tersebut memanfaatkan kelemahan
panca indera manusia.
􀁺 Teknologi radio mengabungkan sinyal frekuensi
rendah dan gelombang pembawa yang frekuensi
tinggi ke dalam modulator untuk kemudian di
konversi ke gelombang elektromagnet dan
dipancarkan ke udara.
Mode Frekuensi
􀁺 802.11b
− Menggunakan frekuensi 2400 MHZ-2485 MHZ dan
bandwith dari 2 Mbps-108 Mbps
− Hanya ada 11 kanal dalam bandwith 83,5 Mhz
− Menggunakan gelombang pembawa 2,4Ghz yang
dikategorikan gratis oleh ITU
􀁺 802.11a
− Menggunakan frekuensi 5,2-5,8 Ghz
􀁺 802.11g
− Sama dengan 802.11b hanya bandwith sampai 108 Mbps

Kamis, 15 Oktober 2009

PPKN,PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

Bedasarkan unsur konstitutif,negara dipandang sebagai satu kesatuan politis yang konkret(negara in concrete)sebagaimana terjelmanya negara dalam sejarahsebagai bentuk pengelompokkan sosial(sebagai asosiasi manusia).jadi,bukan negarasebagai ide yang terlepas dari kenyataan sosialnya.Negara ini dipandang sebagai gabungan antara,wilayah,penduduk dan pemerintah.
1.RAKYAT
Rakyat satu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut.Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas hal-hal berikut ini.
a.penduduk,yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama.penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi menjadi Warga Negara,yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara,dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing;dan bukan warga negara,yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara.status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing.
DiIndonesia,penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia(WNI),Yaitu Orang-orang Indonesia,atau Warga Negara Asing(WNA),seperti orang asing yang bekerja dan menetap dinegara Indonesia.Keberadaan mereka harus dapat di buktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berusia 17 tahum ke atas.
B.Bukan penduduk,yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.

Warga Negara dari sutu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu.misal nya,seorang WNI yang bekerja di arab saudi tetap merupakan warga negara indonesia lagi.
Misal nya,seorang belanda yang menetap di indonesia merupakan warga belanda.pengertian rakyat dapat diterang kan secara sosiologis dan secara hukum.secara sosiologis,rakyat adalah sekumpulan manusia yang di persatu kan oleh rasa persamaan.

Kamis, 01 Oktober 2009

tentang diri saya

nama saya indah nurmalita sari
ttl:taluk kuantan 15 12 1994

z0diac gW banGet

m0bil qUe nEa